Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
Salah satu program pemerintah atau pemerintah daerah dibidang pendidikan yang ditetapkan oleh menteri pendidikan nasional berdasarkan undang-undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3 dengan bertujuan untuk menyelengggarakan satu pendidikan di setiap jenjang pendidikan yang yang berkembang menjadi bertaraf internasional. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mengurangi siswa yang sekolah ke luar negeri. Dari daftar SMA RSBI se-Indonesia sudah ada 357 sekolah bertaraf internasional yang tersebar di seluruh Indonesia
Meskipun menurut kementerian pendidikan nasional biaya RSBI tidak mahal dan mempunyai antusias dari masyarakat yang lumayan baik tetapi masih meninggalkan banyak masalah kontroversial yang timbul, diantaranya masalah dana, dengan label bertaraf internasional memunculkan alasan untukĀ memungut dana yang besar dari masyarakat untuk pengembangan sekolah meski sudah ada peraturan dari menteri pendidikan nasional mengenai hal itu dan ini bisa memicu kesenjangan sosial di masyarakat sehingga terbentuk opini perbedaan antara si kaya dan si miskin dalam hal pendidikan.
Masalah juga timbul ketika ICW meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan status RSBI menjadi sekolah berstandar nasional karena ICW menduga ada praktik penggelembungan pendanaan untuk setiap kepala sekolah itu berdasarkan temuan dari BPK. Bagi masyarakat umum tentunya bisa mendukung tujuan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan disamping itu perlu adanya pengawasan khusus.